Uang Istrimu Bukan Milikmu
0

Dalam kehidupan berumah tangga, seorang suami
berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah
bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Walau
demikian, tak tutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja serta bahkan
jadi tulang punggung keluarga.
Idealnya seorang suami serta istri saling bahu membahu
penuhi kebutuhan rumah tangga. Apabila suami memberikan nafkah, jadi sang istri
yang mengatur keuangan.
Tetapi, terkadang nafkah yang diberikan oleh suami
tidak cukup untuk penuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga akhirnya sang istri
turut bekerja untuk membantu suami. Begitu, sang istri bakal memiliki
penghasilannya sendiri.
Lalu, bagaimanakah hukum penghasilan istri? Berhakkah
seorang suami untuk mengambil upah istrinya? Serta, wajibkah istri memberi
sebagian penghasilannya untuk penuhi kebutuhan rumah tangganya? berikut ulasan
selengkapnya.
Berdasarkan fatwa ulama, disepakati kalau bila
pendapatan atau upah suami yang juga jadi hak untuk istrinya, jadi tidak sama
perihal dengan upah istri dari pekerjaan yang dilakukannya yaitu punya istri
serta tak ada hak untuk suaminya sedikitpun.
Kecuali bila sang istri dengan ikhlas memberikannya
untuk membantu atau menopang keuangan keluarga. Jika seorang suami memakan
harta punya istri tanpa ada sepengetahuannya, jadi bisa dikatakan kalau ia
berdosa. Seperti firman Allah Ta’ala
“Janganlah mengonsumsi harta orang lain di antara
kalian dengan cara batil” (QS. An-Nisa : 83)
Waktu seorang ajukan pertanyaan pada Syaikh ‘abdullah
bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin mengenai hukum suami yang mengambil duit punya
istrinya untuk lalu dipadukan dengan uangnya.
Jadi Syaikh al-Jibrin menyampaikan kalau tak
disangsikan lagi kalau istri lebih memiliki hak dengan mahar serta harta yang
ia punyai, baik lewat usaha yang dikerjakannya, warisan, hibah serta harta yang
ia punyai.
Jadi itu adalah hartanya serta jadi kepunyaannya.
Hingga dialah yang paling memiliki hak untuk lakukan apa sajakah dengan
hartanya itu tidak ada campur tangan dari pihak yang lain.
Seseorang wanita memiliki hak untuk keluarkan hartanya
untuk kebutuhannya atau untuk sedekah, tanpa ada mesti memohon izin pada
suaminya. Serta di antara dalilnya yaitu hadist dari Jabir kalau Rasulullah SAW
berceramah dihadapan jamaah wanita, beliau berkata
“Wahai beberapa wanita, perbanyaklah sedekah, sebab
saya lihat kalian adalah sebagian besar penghuni neraka. ” Hingga, beberapa
wanita itupun berlomba menyedekahkan perhiasan mereka serta mereka
melemparkannya di baju Bilal (HR. Muslim)
Hingga, jika seseorang istri menginginkan bersedekah,
jadi orang yang paling penting memiliki hak terima sedekahnya itu yaitu
suaminya sendiri serta bukanlah orang lain. Seperti dijelaskan dalam satu
hadist dari Abu Sa’id ra.
“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata kalau, “Zainab,
istri Ibnu Mas’ud datang memohon izin untuk berjumpa Rasulullah. Beliau ajukan
pertanyaan, “Zainab yang mana? ”.
Lalu ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud.”
Serta Rasulullah menyampaikan, “baik, izinkanlah
dirinya”.
Jadi zainab juga berkata, “Wahai nabi Allah, Hari ini
engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedang saya mempunyai perhiasan serta
menginginkan bersedekah. Tetapi, Ibnu Mas’ud menyampaikan kalau dianya serta
anaknya lebih memiliki hak terima sedekahku.”
Lalu Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar.
Suami serta anakmu lebih memiliki hak terima sedekahmu.” (HR. Imam Bukhari)
Bahkan juga, dalan hadist yang lain dijelaskan kalau
Rasulullah berkata kalau, “Benar, ia memperoleh dua pahala yakni pahala merajut
tali kekerabatan serta pahala sedekah.
Tentang hadist di atas, Syaikh Abdul
Qadir bin Syaibah al Hamd menyampaikan kalau pelajaran yang dapat di ambil
yaitu :
1.Seseorang wanita diijinkan untuk bersedekah pada
suaminya yang miskin.
2.Suami adalah orang yang paling penting untuk terima sedekah dari istrinya dibanding orang lain.
3.Istri diijinkan untuk bersedekah pada anak-anaknya serta kaumkerabatnya yg
tidak jadi tanggungannya.
4.Sedekah istri yang sekian adalah bentuk sedekah yang paling penting.

Subscribe Youtube
Demikianlah penjelasan tentang pendapatan istri.
Hingga dapat disebutkan kalau pepatah yang menyampaikan “uang suami yaitu punya
istrinya, sedang duit istri yaitu punya istri” tidaklah satu kalimat kosong
tanpa ada arti. Sebab, semua telah diterangkan dalam Islam kalau hal itu benar
ada.
Dengan hal tersebut, mudah-mudahan beberapa suami
dapat adil memperlakukan pendapatan istri dengan tak mengambil harta istri
tanpa ada keridhoannya. Serta telah semestinya seseorang istri berlaku bijak
bila mempunyai harta atau pendapatan melebihi suami. Semoga bermanfaat
Sumber: jadzab.com
Postingan Lebih Baru
Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Postingan Lama
Komentar